Dugaan Pelecehan di Pondok Melati, Korban Kecewa dengan Proses Hukum

BOGOR NOW

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:22 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang ibu rumah tangga di sebuah kontrakan di Jalan SMA 16, Pondok Melati, Kota Bekasi terus bergulir. R (24), selaku korban, didampingi kuasa hukumnya, Nofan Sander, SH dan Budi Aryo Unanto, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa perkara ini ke tingkat Polres Bekasi Kota demi mencari keadilan.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, seorang kurir pengantar paket barang berinisial A datang ke rumah korban untuk mengantarkan pesanan. Korban, yang baru selesai mandi dan masih mengenakan handuk, meminta kurir tersebut menunggu. Namun, bukannya menunggu di luar, A justru masuk ke dalam rumah tanpa izin dan diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku mendapatkan tawaran uang sebesar Rp300.000, yang diduga merupakan bentuk pelecehan verbal. Merasa dilecehkan, korban langsung menghubungi suaminya, J (27). Ketika J datang dan sudah berada didalam rumahnya. Lalu kemudian secara spontan pelaku menerobos masuk kedalam rumah korban yang didalamnya sudah ada J. Sehingga terjadi perdebatan antara J dengan pelaku. Kemudian situasi semakin memanas. Pelaku tersebut kemudian masuk ke dalam rumah, yang akhirnya memicu keributan lebih besar. Suami korban dan warga sekitar yang mengetahui kejadian geram dengan tindakan pelaku akhirnya terlibat dalam pertikaian, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis pelaku.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Berjalan Tidak Adil?

Usai kejadian, kasus ini dibawa ke Polsek Pondok Gede. Namun, menurut pihak korban, mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dari pihak kepolisian.

“Saya yang menjadi korban, tetapi justru malah suami saya disangkakan pasal 351 dan 170 KUHP atas dugaan tindak kekerasan. Sementara si kurir, yang jelas-jelas melecehkan saya, justru tidak langsung diproses secara hukum,” ujar R.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, ada indikasi keberpihakan aparat kepolisian terhadap kurir, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan mantan anggota kepolisian.

“Awalnya kami ingin menyelesaikan secara damai, tetapi di Polsek, justru ada upaya agar korban mengalah. Ketika saya pertama datang ke Polsek, saya melihat kurir sudah lebih dulu berada di sana dan tampak akrab dengan beberapa petugas. Kemudian, penyidik menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara damai, dengan alasan kurir mengalami luka di pelipisnya,” kata Nofan Sander, SH.

Korban mengaku semakin terkejut ketika diminta untuk memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp500.000 kepada kurir. “Saya yang jadi korban, tapi malah diminta bayar ganti rugi. Ini sama sekali tidak adil bagi saya,” tambah R.

Langkah Hukum Lanjutan

Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak korban memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke Polres Bekasi Kota. Mereka juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak terlapor melalui media sosial dan pesan WhatsApp.

“Kami meminta kepolisian bertindak netral. Kami juga khawatir akan adanya korban-korban lain di masa depan jika kasus ini tidak ditindak dengan tegas,” ujar kuasa hukum korban.

Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Bekasi Kota. Pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat keadilan bagi korban.

(Redaksitim)

Berita Terkait

TNI AD Respon Cepat Buka Akses Jalan, Bangun Jembatan di Kemang Pratama
Pemda Provinsi Jawa Barat Turut Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 05:07 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 24 September 2025 - 04:36 WIB

Polantas Genap 70 Tahun, PW GPA DKI ; Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Berhasil Perkuat Kepercayaan Publik

Senin, 15 September 2025 - 01:22 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Rabu, 10 September 2025 - 22:08 WIB

Guru Berpengalaman 18 Tahun Ini Siap Didik Bangsa dari Kursi Tertinggi: Filosofi Pendidikan Samsuri dalam Memimpin Indonesia

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Menanggapi Opini Reshuffle: Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Rakyat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:49 WIB

PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:20 WIB

Ketum HIMLAB Jakarta; Program BIMTEK Labusel Untuk Kepala Desa Sudah Sangat Tepat Untuk Meningkatkan kompetensi SDM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Berita Terbaru