Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi, Ratusan Tabung Diamankan

BOGOR NOW

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:35 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (9/2/2025) di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Kompol Edison dalam пресс release yang diadakan pada Rabu (19/2/2025) di Aula Mako Polsek Cileungsi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mengamankan SDR (30), YS (53), dan LS (61). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO, yaitu AR, CL, dan HD.

Barang bukti yang diamankan berupa 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi serta 1 buah timbangan digital

 

Kompol Edison menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kompol Edison.

Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.”Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Gayo Lues Gagalkan Upaya Distribusi Ganja Lintas Provinsi
Polda Jabar Musnahkan 1,16 Ton Tembakau Sintetis dan Ribuan Butir Ekstasi di Bogor
Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Sudah Setahun Buron
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Kios Tanaman Hias Bogor
Miris,,Akibat di Bobol Maling Rumahnya Kartono Alami Kerugian Sejumlah Uang Serta Sebuah HP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:15 WIB

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa Usulkan Pemerintah Pusat Berantas Preman Berkedok Wartawan

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:47 WIB

Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju

Selasa, 11 Februari 2025 - 03:26 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Senin, 10 Februari 2025 - 03:24 WIB

Mukernas FPII ke-IX Tahun 2025, Tetapkan Reposisi Jabatan Pengurus Presidium FPII

Senin, 13 Januari 2025 - 10:27 WIB

Penembakan pemilik mobil rental: Ponto vs Lalengke!

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:39 WIB

Diduga Perserta UMKM Di Kunici Dari Luar Pakai gembok Dan Segel Dengan PPK Wilayah Kemayoran Kurang Lebih 1 Hari

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru