Polresta Bogor Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Sudah Setahun Buron

BOGOR NOW

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:41 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat pada Mei 2024. Setelah hampir setahun buron, tersangka, yang diidentifikasi sebagai Y, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota di Jakarta. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bogor Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim Satreskrim atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penangkapan Y menandai berakhirnya pengejaran panjang yang dilakukan aparat kepolisian. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan ketenangan bagi keluarga korban yang telah lama menanti proses hukum berjalan.

Tersangka Y dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 ayat (2) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian), dan Pasal 328 KUHP (membantu seseorang melarikan diri). Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk memproses hukum tersangka secara transparan dan profesional, memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rincian lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan motif pembunuhan akan diungkapkan dalam proses persidangan mendatang. Polresta Bogor Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berita Terkait

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!
Satresnarkoba Gayo Lues Gagalkan Upaya Distribusi Ganja Lintas Provinsi
Polda Jabar Musnahkan 1,16 Ton Tembakau Sintetis dan Ribuan Butir Ekstasi di Bogor
Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi, Ratusan Tabung Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di Kios Tanaman Hias Bogor
Miris,,Akibat di Bobol Maling Rumahnya Kartono Alami Kerugian Sejumlah Uang Serta Sebuah HP

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 05:07 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 24 September 2025 - 04:36 WIB

Polantas Genap 70 Tahun, PW GPA DKI ; Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Berhasil Perkuat Kepercayaan Publik

Senin, 15 September 2025 - 01:22 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Rabu, 10 September 2025 - 22:08 WIB

Guru Berpengalaman 18 Tahun Ini Siap Didik Bangsa dari Kursi Tertinggi: Filosofi Pendidikan Samsuri dalam Memimpin Indonesia

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Menanggapi Opini Reshuffle: Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Rakyat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:49 WIB

PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:20 WIB

Ketum HIMLAB Jakarta; Program BIMTEK Labusel Untuk Kepala Desa Sudah Sangat Tepat Untuk Meningkatkan kompetensi SDM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Berita Terbaru