Diduga Perserta UMKM Di Kunici Dari Luar Pakai gembok Dan Segel Dengan PPK Wilayah Kemayoran Kurang Lebih 1 Hari

BOGOR NOW

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:39 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kaskus pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, Baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Pada event Aksi Sosial dan Seni Budaya, Sejumlah pedagang Bazar UMKM yang turut meriahkan kegiatan yang digelar di wisma atlet kemayoran terkurung didalam area.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkurungnya sejumlah pedagang yang turut memeriahkan Aksi Sosial tersebut lantaran area pagelaran aksi Sosial dan Seni Budaya gembok oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Akibat peristiwa tersebut sejumlah pedagang tidak bisa keluar dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti mandi maupun aktivitas lainnya.

Peristiwa dikurungnya sejumlah pedagang Bazar UMKM bermula dari adanya perselisihan antara pihak panitia Aksi Sosial dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Tanpa ada surat pemberitahuan kepada panitia, Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) melakukan penutupan area kegiatan Aksi Sosial dan Seni Budaya disaat acara masih berlangsung.

Dugaan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PPKK berdampak pada psikologis maupun sosial terhadap Warga Negara.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.

Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan HAM diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UUD 1945, dan secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait adanya sejumlah pedagang yang di gembok oleh PPKK. Pihak PPKK diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PPKK yakni perampasan Hak Asasi Manusia.

“Kami terkunci di area parkiran Wisma atlet ini sudah lebih dari 24 jam pak. Tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada kami. Pihak PPKK menggembok kami dari luar, “ujar salahsatu pedagang saat diwawancarai wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) belum dapat dimintai keterangan. Tim Red

Berita Terkait

PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Polantas Genap 70 Tahun, PW GPA DKI ; Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Berhasil Perkuat Kepercayaan Publik
Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK
Guru Berpengalaman 18 Tahun Ini Siap Didik Bangsa dari Kursi Tertinggi: Filosofi Pendidikan Samsuri dalam Memimpin Indonesia
Menanggapi Opini Reshuffle: Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Rakyat
PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI
Ketum HIMLAB Jakarta; Program BIMTEK Labusel Untuk Kepala Desa Sudah Sangat Tepat Untuk Meningkatkan kompetensi SDM

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 05:07 WIB

9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Rabu, 24 September 2025 - 04:36 WIB

Polantas Genap 70 Tahun, PW GPA DKI ; Dibawah Kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho Berhasil Perkuat Kepercayaan Publik

Senin, 15 September 2025 - 01:22 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Rabu, 10 September 2025 - 22:08 WIB

Guru Berpengalaman 18 Tahun Ini Siap Didik Bangsa dari Kursi Tertinggi: Filosofi Pendidikan Samsuri dalam Memimpin Indonesia

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:29 WIB

Menanggapi Opini Reshuffle: Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Fokus Dorong Transformasi Ekonomi Rakyat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:49 WIB

PW GPA Apresiasi Program Kakorlantas “Polantas Menyapa” di Retrospeksi Korban Kecelakaan di Kawasan CFD Bundaran HI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:20 WIB

Ketum HIMLAB Jakarta; Program BIMTEK Labusel Untuk Kepala Desa Sudah Sangat Tepat Untuk Meningkatkan kompetensi SDM

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Prestasi Membanggakan, Kanwil Ditjenpas Sumut Raih Piagam Penghargaan Nasional Di Rakor Kemenimipas Tahun 2025

Berita Terbaru