Viral.!! Oknum Polisi Pamulang Berlagak PREMAN Lakukan Pemalakan Ke Pedagang

BOGOR NOW

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 02:34 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggerang Selatan | Diduga oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang bertugas di Polsek Pamulang melakukan pemalakan pada tanggal 26/2/2025 di setiap pedagang di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

Beredarnya kabar terkait perilaku oknum BRIPKA IRWAN LOMBU yang sangat meresahkan para pedagang atas tindakan yang tidak sepantasnya di lakukan oleh seorang oknum Polisi dengan diduga melakukan pemalakan atau pemerasan uang di setiap toko atau warung .

Dengan beredarnya kabar ini tim melakukan investigasi di tanggal 27/2/ 2025 dengan para pedagang yang merasa di rugikan di Jln Raya puspitek Kel. Kademangan Kec.Setu Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Ya bang baru kemarin ini kita di samperin bang Lombu dari Polsek Pamulang. dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan maksa minta jatah uang keamanan, karena warung lagi sepi jadi gak saya kasih malah saya di pukuli oleh bang Lombu, ” ungkap pedagang yang tidak mau menyebutkan namanya.

” Kita jualan di pinggir jalan kan bayar sewa bang kenapa masih di palakin dengan alasan keamanan apalagi setiap datang selalu dalam kondisi mabuk ” ungkap pedagang.

” Kalau harapan kami para pedagang kecil untuk polri mohon anggotanya di bina agar tidak meresahkan, kami pedagang warungan begini untung gak seberapa bang, kenapa bang Lombu gak minta ke pengusaha saja malah kami yang selalu di tindas, ” ungkap pedagang yang lain.

Menurut Pasal 368 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang , Menurut Kode etik Polri harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan hukum pidana.

Menurut Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, polisi yang terlibat dalam tindak pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas. Tindakan ini mencederai citra institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Penegakan Hukum Kepada Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Dari sisi hukum pidana, tindakan pemerasan dengan kekerasan masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga Polisi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menjadi pelaku kejahatan.

( V_Redaksi )

Berita Terkait

TNI AD Respon Cepat Buka Akses Jalan, Bangun Jembatan di Kemang Pratama
Ketua LSM Harimau DPW Banten Suharmi Menerima Kunjungan Kerja Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Di Kantor Sekretarit LSM Harimau DPW BANTEN
Squad Nusantara Kabupaten Tangerang Resmi Daftarkan Ke Kesbangpol
Julia Warga Taat Hukum Merasa di Rugikan, Aset dan Dokumen Penting Lenyap di Ruko Tangcity Blok A/29 Kota Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:47 WIB

Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Kota Bandung

Minggu, 9 Maret 2025 - 03:27 WIB

Mulai dari Evakuasi Sampai Dapur Umum, Dinas Sosial Siap Siaga

Sabtu, 8 Maret 2025 - 05:08 WIB

Pantau Titik Rawan Sampah, Pemkot Bandung Geber Rumusan Percepatan Penanganan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:48 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:27 WIB

84 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Tulis Mushaf Al-Qur’an Pecahkan Rekor Muri

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:04 WIB

Resmikan Gedung Baru SDN 090 Cibiru, Wali Kota Bandung: Pendidikan Berkualitas adalah Prioritas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 03:42 WIB

Titik Keenam Semarak Ramadan Bandung Utama, Refleksi Seluruh Elemen Kembali kepada Keistimewaan Al-Qur’an

Jumat, 7 Maret 2025 - 02:48 WIB

Jelang Idulfitri, Pengamat Sebut Ekonomi Kota Bandung Stabil, Kenaikan Harga Pangan Jadi Tantangan

Berita Terbaru