Sejarah Pers di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Era Reformasi

BOGOR NOW

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 05:45 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejarah Pers di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Era Reformasi
Pers di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam sejarah pers di Indonesia:

Era Kolonial (1800-1942)
Pers di Indonesia mulai berkembang pada era kolonial, ketika Belanda masih menjajah Indonesia. Pada saat itu, pers digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi dan propaganda.

Era Kemerdekaan (1945-1965)
Setelah Indonesia merdeka, pers menjadi salah satu alat penting untuk menyebarkan informasi dan membangun nasionalisme.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Era Orde Baru (1965-1998)
Pada era Orde Baru, pers di Indonesia mengalami penindasan dan sensor yang ketat.

Era Reformasi (1998-sekarang)
Setelah reformasi, pers di Indonesia mengalami kebebasan yang lebih besar dan menjadi salah satu alat penting untuk membangun demokrasi.

UU Pers dan UU KIP
Berikut adalah beberapa UU yang mengatur tentang pers di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers): UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pers, serta tentang pengawasan dan sanksi terhadap pers.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): UU ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan objektif.

Sanksi terhadap Pelarangan Pers
Jika ada yang melarang pers melakukan kegiatan, maka sanksi yang dapat diberikan adalah:

1. Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan aset, dan lain-lain.
2. Sanksi Pidana: Penjara, denda, dan lain-lain.

Pemahaman yang Rendah tentang Pers
Pemahaman yang rendah tentang pers di antaranya adalah:

1. Kurangnya Pemahaman tentang UU Pers dan UU KIP: Banyak pemangku kebijakan yang tidak memahami UU Pers dan UU KIP dengan baik.
2. Kurangnya Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban Pers: Banyak pemangku kebijakan yang tidak memahami hak dan kewajiban pers dengan baik.
3. Kurangnya Pemahaman tentang Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik: Banyak pemangku kebijakan yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik dengan baik.

Sumber
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
3. Dewan Pers: “Sejarah Pers di Indonesia”
4. Komisi Informasi Publik: “UU KIP dan Implementasinya”
5. International Press Institute: “Press Freedom in Indonesia”
6. Reporters Without Borders: “World Press Freedom Index”
7. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI): “Sejarah PWI dan Perkembangan Pers di Indonesia”

Berita Terkait

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pandangan Bijak: Mengkritik dan Membangun
Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI
IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas
FPII Ultimatum Menteri Desa, Lilik Adi Gunawan : Jika Tidak Minta Maaf, Kami LP-kan
Woww, FPII Geruduk Gedung Dewan Pers, Mengulangi Aksi 2016
Ditetapkan Jadi Bupati/Wabup Bandung Terpilih oleh DPRD, Dadang Supriatna – Ali Syakieb Siap Ikuti Pembekalan Bersama Presiden 

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 01:48 WIB

Smoking Pipe Community: Hidupkan Tradisi dan Seni Padudan Sumedang

Berita Terbaru