Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

BOGOR NOW

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:27 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi media melalui kajian hukum terkait penyaluran/layanan jasa internet Home to Home oleh PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki ijin penyaluran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi, sehingga tidak memenuhi syarat penyengaraan telekomunikasi.

Keterangan Tim Advokasi media, Ichsanul Azim Hasibuan, S. H dan Muhammad Nur, S. H, PT Dream Network Solusindo Diduga telah melanggar Pasal 47 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang maksud dalam Pasal 11 ayat ( 1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau Denda paling banyak Rp : 600. 000.000,_  (Enam Ratus Juta Rupiah) melihat bunyi Pasal 11 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi:
1- Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 7 dapat di Selenggarakan setelah mendapatkan ijin dari Menteri,

Adapun yang di maksud Pasal 11 ayat  (1) undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang harus mendapatkan ijin dari Menteri berdasarkan Pasal 7 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu:
1- Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
A. Penyengaraan jaringan telekomunikasi.
B. Penyengaraan jasa telekomunikasi.
C. Penyengaraan telekomunikasi khusus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diatas PT Dream Network Solusindo merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Setelah kajian Tim Advokasi media dilapangan mengenai ijin ISP ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo sehingga PT Dream Network Solusindo dalam penyelenggaraan telekomunikasi diduga melanggar hukum, Pasal 47 Undang undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Bahwa berdasarkan uraian diatas PT Dream Network Solusindo telah nyata tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyengaraan jaringan internet/hotspot kepada masyarakat.

Tim Advokasi media, tekanan kepada seluruh APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menyelesaikan ataupun segera memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum dikarenakan menjalankan usaha tersebut secara Ilegal. (Tim Advokasi media)

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:15 WIB

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa Usulkan Pemerintah Pusat Berantas Preman Berkedok Wartawan

Rabu, 12 Februari 2025 - 04:47 WIB

Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju

Selasa, 11 Februari 2025 - 03:26 WIB

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Senin, 10 Februari 2025 - 03:24 WIB

Mukernas FPII ke-IX Tahun 2025, Tetapkan Reposisi Jabatan Pengurus Presidium FPII

Senin, 13 Januari 2025 - 10:27 WIB

Penembakan pemilik mobil rental: Ponto vs Lalengke!

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:39 WIB

Diduga Perserta UMKM Di Kunici Dari Luar Pakai gembok Dan Segel Dengan PPK Wilayah Kemayoran Kurang Lebih 1 Hari

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru