Diduga Perserta UMKM Di Kunici Dari Luar Pakai gembok Dan Segel Dengan PPK Wilayah Kemayoran Kurang Lebih 1 Hari

BOGOR NOW

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:39 WIB

50134 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kaskus pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, Baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Pada event Aksi Sosial dan Seni Budaya, Sejumlah pedagang Bazar UMKM yang turut meriahkan kegiatan yang digelar di wisma atlet kemayoran terkurung didalam area.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkurungnya sejumlah pedagang yang turut memeriahkan Aksi Sosial tersebut lantaran area pagelaran aksi Sosial dan Seni Budaya gembok oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Akibat peristiwa tersebut sejumlah pedagang tidak bisa keluar dan tidak dapat melakukan aktivitas seperti mandi maupun aktivitas lainnya.

Peristiwa dikurungnya sejumlah pedagang Bazar UMKM bermula dari adanya perselisihan antara pihak panitia Aksi Sosial dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).

Tanpa ada surat pemberitahuan kepada panitia, Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) melakukan penutupan area kegiatan Aksi Sosial dan Seni Budaya disaat acara masih berlangsung.

Dugaan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PPKK berdampak pada psikologis maupun sosial terhadap Warga Negara.

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.

Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan HAM diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UUD 1945, dan secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terkait adanya sejumlah pedagang yang di gembok oleh PPKK. Pihak PPKK diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PPKK yakni perampasan Hak Asasi Manusia.

“Kami terkunci di area parkiran Wisma atlet ini sudah lebih dari 24 jam pak. Tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada kami. Pihak PPKK menggembok kami dari luar, “ujar salahsatu pedagang saat diwawancarai wartawan.

Hingga berita ini di tayangkan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) belum dapat dimintai keterangan. Tim Red

Berita Terkait

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipa Usulkan Pemerintah Pusat Berantas Preman Berkedok Wartawan
Sekda Herman Suryatman: Komitmen Kuat Kunci Sukses Jabar Jadi Provinsi Termaju
Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka
Mukernas FPII ke-IX Tahun 2025, Tetapkan Reposisi Jabatan Pengurus Presidium FPII
Penembakan pemilik mobil rental: Ponto vs Lalengke!
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:34 WIB

Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Senin, 21 April 2025 - 21:11 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:48 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 10 Februari 2025 - 05:45 WIB

Sejarah Pers di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Era Reformasi

Senin, 10 Februari 2025 - 04:40 WIB

Pandangan Bijak: Mengkritik dan Membangun

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:45 WIB

Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:40 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:57 WIB

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Berita Terbaru