Mudah dan Praktis: Begini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

BOGOR NOW

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:17 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Tahukah bahwa sekarang kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja? Pemerintah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

IKD memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:
1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.
3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).
4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.
5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:
– Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.
– Email yang aktif.
– Smartphone berbasis Android atau iOS.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (rob)**

Kepala Diskominfo Kota Bandung

 

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Farhan Ajak IKA Unpad Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Kota Bandung
Mulai dari Evakuasi Sampai Dapur Umum, Dinas Sosial Siap Siaga
Dukung Program Bandung Utama, LDII Gelar Pasar Murah
Pantau Titik Rawan Sampah, Pemkot Bandung Geber Rumusan Percepatan Penanganan
Gubernur Dedi Mulyadi: Modifikasi Cuaca 10 Hari untuk Kurangi Risiko Banjir
84 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Tulis Mushaf Al-Qur’an Pecahkan Rekor Muri
Resmikan Gedung Baru SDN 090 Cibiru, Wali Kota Bandung: Pendidikan Berkualitas adalah Prioritas
Titik Keenam Semarak Ramadan Bandung Utama, Refleksi Seluruh Elemen Kembali kepada Keistimewaan Al-Qur’an

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:34 WIB

Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Senin, 21 April 2025 - 21:11 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:48 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 10 Februari 2025 - 05:45 WIB

Sejarah Pers di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Era Reformasi

Senin, 10 Februari 2025 - 04:40 WIB

Pandangan Bijak: Mengkritik dan Membangun

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:45 WIB

Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:40 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:57 WIB

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Berita Terbaru