BPK Jabar Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak Pemkab Bandung

BOGOR NOW

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:23 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Pemkab Bandung.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Widhi Widayat menyerahkan dokumen LHP kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung Firman B Sumantri, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan ini. Atas Hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK nantinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung,” ucap Bupati Bandung didamping Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati menuturkan, pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sekaligus peningkatan dalam beberapa aspek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan mengevaluasi lebih lanjut, untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan dan kami berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” tutur Bupati Dadang Supriatna.

Inspektur Kabupaten Bandung Marlan Nisryamsu menambahkan, catatan yang disampaikan BPK atas hasil pemeriksaan pada Pemkab Bandung antara lain terkait pemutakhiran objek dan wajib pajak.

“BPK merekomendasikan bahwa hasil pendataan dan pendaftaran pajak daerah di Kabupaten Bandung harus terus ditindaklanjuti dengan pemutakhiran objek dan wajib pajak,” ungkap Marlan.

Sementara itu, dari 13 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan LHP-nya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus diperbaiki.

Kepala Perwakilan BPK Jabar, Widhi Widayat mengungkapan, temuan ini memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Widhi.

Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap unit-unit dalam populasi yang dipilih untuk diuji. Kesimpulan diambil dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan berdasarkan metode pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan.

Penyerahan LHP ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Sesuai dengan regulasi tersebut, laporan disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(*)

Berita Terkait

Tampung Aspirasi Warga, Mensos Apresiasi Puskesos Tanginas di Kabupaten Bandung
Tingkatkan Kapasitas Pelayanan, Bupati Bandung Resmikan Ruang ICU dan VIP RSUD Otista
Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya
Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan
Ranwal RKPD 2026, Bupati Bandung Minta Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas
Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025
Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Turun Signifikan Selama 4 Tahun Terakhir

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:34 WIB

Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Senin, 21 April 2025 - 21:11 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:48 WIB

Laskar Merah Putih Siap Mendukung Dan Mensukseskan Program Pemerintah Presiden Prabowo – Gibran, Wujudkan Indonesia Emas 2045

Senin, 10 Februari 2025 - 05:45 WIB

Sejarah Pers di Indonesia: Dari Era Kolonial hingga Era Reformasi

Senin, 10 Februari 2025 - 04:40 WIB

Pandangan Bijak: Mengkritik dan Membangun

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:45 WIB

Presiden Prabowo: Kekuatan Pertahanan Penting dalam Menjaga NKRI

Minggu, 9 Februari 2025 - 04:40 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:57 WIB

IKSPI Kera Sakti, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Berita Terbaru